


































Artikel dari Sabahat
P E M I L U
penulis : Sholihin Anwar
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Secara epistimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía yang dibentuk dari dua suku kata demos (rakyat) dan cratos (kekuasaan). Sehingga demokrasi berkaitan erat dengan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. jadi, di dalam sebuah negara demokrasi, keberhasilan sebuah demokrasi diukur dari tingkat kesejahteraan rakyatnya dan tolak ukur tingkat demokratis sebuah negara dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, apabila kebijakan yang keluar berpihak kepada rakyat maka tingkat demokrasi negara tersebut juga tinggi. Atau dengan kata lain kebijakan yang di keluarkan pemerintah dapat menentukan kerelevanan sebuah demokrasi di sebuah negara. Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama dari ide demokrasi atau biasa disebut dengan istilah “demokrasi substansial”, tetapi untuk mencapai demokrasi yang substansial diperlukan beberapa prosedural-prosedural demokrasi yang salah satunya adalah pemilihan umum atau pemilu. Pemilihan umum merupakan anak kandung demokrasi yang dijalankan sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dari prinsip-prinsip pemilu tersebut dipahami bahwa pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Pemilu memfasilitasi sirkulasi elit, baik antara elit yang satu dengan yang lainnya, maupun pergantian dari kelas elit yang lebih rendah yang kemudian naik ke kelas elit yang lebih tinggi. Sikulasi ini akan berjalan dengan sukses dan tanpa kekerasan jika pemilu diadakan dengan adil dan demokratis. Seperti yang dikatakan diawal bahwa pemilu merupakan salah satu prosedural demokrasi demi tercapainya demokrasi yang substansial. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan kendaraan menuju kesejahteraan rakyat. Akan tetapi sebuah kendaraan yang mengalami kerusakan tidak akan mungkin dapat dengan mudah mencapai tempat tujuannya. Demikianlah analogi dari fenomena yang terjadi dalam proses pemilu dewasa ini. Banyaknya persoalan yang kemudian muncul dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari “jual beli perahu partai politik” hingga “money politic” yang semuanya itu merupakan duri dalam daging yang menggerogoti nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebebasan yang diamanatkan melalui pemilu. “Jual beli perahu partai politik” dan “money politic” sangat berpengaruh terhadap cost politic atau biaya politik yang harus dikeluarkan peserta pemilu. Sehingga secara tidak langsung mempengaruhi terjadinya praktek korupsi di pemerintahan yang akan terpilih nantinya. Jadi wajar-wajar saja kalau pemerintahan yang terpilih melalui jalan haram pemilu tersebut tidak akan mampu menjawab permasalahan-permasalahan rakyat secara nyata karena waktu mereka yang hanya 5 tahun cuma dimanfaatkan untuk memulangkan modal pemilu yang awal dan mencari modal untuk pertarungan pemilu berikutnya. Perlu diingat bahwa demokrasi sejatinya menjanjikan sebuah kesejahteraan dan tentu saja kesejahteraan disini tidak sebanding dengan uang yang kita terima dari praktek money politic. Untuk itu kita perlu mendukung terlaksananya pemilu secara jujur dan adil dan tentu saja bebas dari money politic agar demokrasi substansial yang menjanjikan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bisa tercapai karena “Pemerintahan yang baik lahir dari Pemilihan Umum yang baik”






































